Beraksi untuk Ketiga Kali, Ibu Cantik Ini Terekam CCTV Mencuri HP Jamaah Masjid 

Selasa, 19 Maret 2019 | 14:07:33 WIB
Tersangka diamankan di Mapolsek Medan Baru. (ist/metro24jam.com)

RIAUSKY.COM - Seorang ibu rumah tangga berusia 34 tahun terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru setelah terekam CCTV (Closed Circuit Television) saat mencuri barang milik jamaah di Masjid Al-Jihad, Jalan Abdullah Lubis Medan. 

Wanita bernama Suri Catur Ningrum (34), warga Jalan Bunga Asoka, Asam Kumbang, Medan Selayang itu ditangkap atas laporan Putri Rahmayani Ritonga (25), warga Jalan Sei Beras Tanjung Selamat Medan, dengan Nomor : LP/422/III/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 12 Maret 2019. 
Cerita berawal ketika Putri datang ke Masjid Al-Jihad untuk menghadiri pengajian. Tiba di masjid, Putri meletakkan tasnya di dekat temannya, Ririn, yang duduk di dalam masjid, sementara dia pergi mengambil wudhu, Sabtu (23/2/2019) lalu. 

Setelah selesai mengambil wudhu, Putri mengambil tasnya dan duduk di shaf depan untuk mendengarkan pengajian. Namun, wanita itu kaget ketika setelah selesai pengajian, dia membuka tas dan ingin mengambil HP. Ternyaata HP Vivo Y71 tidak lagi ada di dalam tasnya. 

Putri pun coba menanyakan ke temannya Ririn apakah ada melihat HP miliknya itu. Namun, Ririn pun tidak mengetahui keberadaan HP korban. Selanjutnya peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Medan Baru. 

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV masjid. Dari rekaman tersebut akhirnya diketahui bahwa pelaku saat itu berada di dalam masjid. 

“Pelaku kita amankan atas laporan korban dan saat akan melakukan aksi ketiga kalinya,” ungkap Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing, Senin (18/3/2019) seperti dikutip dari Metro24jam.com. 

Kepada petugas, Suri akhirnya mengaku sudah 3 kali melakukan pencurian HP di Mesjid Aljihad Medan. 

“Pelaku sudah dua kali melakukan aksinya sebelum ini dan mencuri HP Samsung S8, dijual seharga Rp1,2 serta satu unit HP Jenis Vivo Y 71 dijual 500.000, keduanya di Pajak USU,” sebut Martuasah. 

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (R02)

Terkini